APA SAJAKAH KERUGIAN KARYAWAN SAAT MENERIMA GAJI BULANAN?

 

Odoo image and text block

Sebuah Bagian Subtitle

 Saat ini banyak karyawan yang sering bingung, karena gaji tiap bulan yang diterima selalu kurang. Lantas apa penyebab kekurangan gaji tersebut? Apa sajakah kerugian-kerugian yang dialami oleh karyawan saat menerima gaji bulanan?

 

1.       Pembayaran Gaji Terlambat.

Sesuai PP No. 78 tahun 2015 (Pengupahan) Pasal 18 ayat (1) dan (2) :

Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

 

2.       Pembayaran Tunjangan Variable Kurang.

Tunjangan Variable merupakan Tunjangan yang didasarkan atas data kehadiran karyawan, seperti data kehadiran jam masuk dan jam keluar. Dalam suatu perusahaan, Jenis Tunjangan Variable ini dapat berbeda-beda, disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

 

3.       Tidak Diberikan Slip Gaji.

Sesuai PP No. 78 tahun 2015 (Pengupahan) Pasal 17 ayat (2) :

Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.

 

4.       Potongan PPh21 Yang Terus Berubah, padahal Gaji Tetap.

Sudah seharusnya seorang Payroll Staff mengetahui tatacara perhitungan PPh21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (PER 16/PJ/2016" ).

 

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bagaimana perhitungan PPh21 yang benar. Dengan pemikiran awam, dengan memperoleh Gaji Tetap sudah pasti besaran Potongan PPh21 yang tetap pula di setiap bulannya.

 

Perhitungan PPh21 dalam suatu Perusahaan, menggunakan sistem excel atau sistem penggajian haruslah sesuai dengan PER 16/PJ/2016" . Supaya Perusahaan mengikuti ketentuan dari Pemerintah (DJP), tanpa harus merugikan karyawan dan menjadi tandatanya karyawan disetiap bulannya.

 

5.       HRD & Payroll Tidak Dapat Menjelaskan Asal Mula Potongan PPh21.

Bagi sebagian besar HRD & Payroll sulit untuk menjelaskan asal mula potongan PPh21 disetiap bulannya. Tanpa didukung oleh tools untuk menjelaskan perhitungan PPh21.

 

Jawabannya yang sering kita dapat adalah “Potongan PPh21 dikeluarkan oleh sistem secara otomatis”. Secara tidak langsung, nominal yang dikeluarkan oleh sistem, sudah dianggap benar oleh HRD & Payroll. Apakah benar pendapat demikian?

 

Langkah pamungkas adalah Perusahaan menerapkan Pajak ditunjang oleh Perusahaan (Memberikan Tunjangan Pajak sebesar Potongan PPh21), sehingga karyawan dibebaskan dari potongan PPh21 dan bebas dari pertanyaan Asal Potongan PPh21 dari karyawan.

Apalagi PPh21 tersebut nantinya bisa dijadikan biaya perusahaan saat menghitung Pajak Badan (Perusahaan).

 

Tapi tidak semua Perusahaan dapat menerapkan Pajak ditunjang oleh Perusahaan.

Bagaimana dengan Perusahaan yang menerapkan “Pajak dipotong ke karyawan”?

 

Solusinya, jika Perusahaan Anda sudah memakai sistem penggajian, sebaiknya Anda meminta feature Slip Gaji yang terdapat penjelasan perhitungan potongan pajak setiap karyawan.

Dengan demikian, karyawan dapat langsung melihat perhitungan pajak dalam slip gaji mereka, tanpa harus menanyakan ke bagian HRD & Payroll.