Jenis-Jenis Potongan Dalam Slip Gaji Yang Perlu Anda Ketahui

 

Odoo image and text block

Sebuah Bagian Subtitle

Tanggal gajian adalah masa yang paling dinantikan oleh para karyawan . Tapi pernahkan Anda mengecek slip gaji yang Anda terima ? Jika Anda belum menerimanya, maka Anda bisa meminta slip gaji pada bagian HRD di perusaaah tempat Anda bekerja. Di dalam slip gaji, terdapat penerimaan dan potongan. Berikut ini  beberapa potongan yang biasanya ditemukan dalam perhitungan gaji Anda setiap bulannya:

 

1)      Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh 21 akan dikenakan kepada karyawan atau perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Namun, hanya karyawan dengan gaji di atas Rp4,5 juta per bulan yang dapat dikenakan pajak.

 

Jadi, jika gaji Anda di bawah itu, tidak akan dipotong. Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dilaporkan tiap satu tahun sekali.

 

Berikut daftar besaran Pajak bagi karyawan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam PPh pasal 17:

 

·         Penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta : Pajak 5%

·         Penghasilan tahunan hingga Rp 50-250 juta : Pajak 15%

·         Penghasilan tahunan lebih dari Rp 500 juta : Pajak Rp 30%

 

Sementara bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, mereka akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan. Anda bisa mengelolanya dengan fitur Tax Report dalam payroll outsourcing.

 

2)      BPJS Kesehatan

Seluruh perusahaan di Indonesia diharuskan untuk menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iuran BPJS dibayarkan oleh perusahaan dengan langsung memotong gaji bulanan Anda.

 

Besaran iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji per bulan, di mana sebesar 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.

 

Jadi, jika gaji Anda Rp4 juta, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda bayar sendiri sebesar Rp40.000 dan sisanya ditanggung oleh perusahaan.

 

 

3)      Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program jaminan pensiun. Program ini diperuntukan untuk menjamin dan memperjelas nasib karyawan sesudah pensiun.

 

Besaran jumlah potongan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah kurang lebih 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

 

4)      Jaminan Hari Tua

Berbeda dengan jaminan pensiun, jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan dari pendapatan selama Anda aktif bekerja dan disisihkan sebagai bekal memasuki hari tua.

 

JHT bisa diambil alih sekaligus saat Anda masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

 

Besaran iuran JHT sebesar 5,7% per bulan, terdiri berasal dari 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% sisanya dibayar pekerja dengan memotong langsung gaji bulanan.

 

 

 

5)      Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Potongan lain dalam slip gaji adalah potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Karyawan.

 

Namun, potongan ini relatif kecil. Besaran potongan JKK sebesar 0,24% dan JKM kurang lebih 0,3% berasal dari gaji Anda

 

6)      Potongan Kehadiran

Ada perusahaan yang menerapkan potongan kehadiran jika karyawan yang telat hadir atau cepat pulang.

 

Kalau sakit, sebaiknya memperlihatkan surat dokter sehingga tidak dikenai potongan, atau setidaknya nilai potongannya diringankan. Besaran potongan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

 

 

 

7)      Potongan Koperasi

Potongan koperasi adalah potongan bagi yang ingin meminjam di koperasi kantor. Pemotongan ini dapat dijalankan hingga melunasi utang.

 

Nah, itulah 7 jenis potongan yang ada dalam slip gaji. Jadi, jika ada yang tidak jelas dan tidak transparan dalam slip gaji, Anda berhak bertanya dan mendapatkan penjelasan dari manajemen anda.