Hal-Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan

Odoo image and text block

Sebuah Bagian Subtitle

 Laporan keuangan tahunan disebut juga dengan mannual report adalah ringkasan data keuangan yang berasal dari kegiatan perusahaan selama 1 tahun. Biasanya laporan tersebut menulis tentang kegiatan perusahaan sepanjang tahun, mulai dari sebelumnya hingga sekarang dan rencananya ke depannya.

 

Jadi disini tertulis pula analisis manajemen keuangan dengan jelas yang disiapkan di akhir tahun oleh pengguna eksternal. Tujuannya adalah supaya bisa mengetahui data keuangan perusahaan secara internal dan bagaimana rencana manajemen keuangan ke depannya.

 

Jadi laporan ini dibuat dengan maksud memberi informasi kepada pengguna seperti calon investor atau pemegang saham seputar kinerja dan operasi keuangan perusahaan.

 Adapun hal - hal penting yang perlu diperhatikan dalam Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sesuai dengan peraturan baru tersebut adalah sebagai berikut:

 

1.       Investor Asing Langsung atau Kantor Perwakilan Asing harus menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Peraturan yang baru ini dengan secara khusus menyebutkan bahwa untuk setiap entitas yang memiliki dukungan Penanaman Modal Asing wajib melaporkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan. Dalam hal ini termasuk anak perusahaan, agen, kantor cabang atau juga kantor perwakilan dari PT. Penanam Modal Asing yang membuka bisnisnya di Indonesia wajib menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.

 

2.       Adanya persetujuan terlebih dahulu sebelum menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Pada Peraturan Perdagangan yang baru No. 25 tahun 2020 ini Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan diserahkan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Bisnis sesudah diaudit oleh Akuntan Publik dan mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Komisaris Perusahaan Resmi.

 

3.       Pengajuan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan melalui Sistem SIPT

Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan harus diajukan selambat - lambatnya enam bulan dari Laporan keuangan terakhir. Pertama Perusahaan harus membuat akun pada platform Kemendag yang disebut Sistem Informasi Perizinan Terpadu atau SIPT. Bila tidak dapat mengakses secara online pada platform kemendag tersebut maka dapat dilakukan secara offline paling lambat 24 jam atau melalui email Direktorat Jenderal.

 

4.       Informasi Keuangan Perusahaan dapat diakses dan dilihat Publik

Kini Kemendag mengizinkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan untuk diakses publik, tapi informasi itu bisa diberikan pada publik dengan meminta pada Direktorat Jenderal dan dikenakan biaya pemerintah.

 

5.       Sanksi

Permendag No. 25 tahun 2020 yang baru ini mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini, yaitu :

a. Bila Perusahaan tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sampai pada periode waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis dan pencabutan izin usaha atau kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan peraturan Undang - Undang yang berlaku.

b. Perusahaan yang tidak melengkapi dokumen Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan seperti yang tertuang dalam Permendag No. 25 tahun 2020 akan dikenakan sanksi administratif berupa dicabutnya Bukti Laporan Tahun Anggaran Perusahaan, dicabutnya izin usaha atau operasional perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan sesuai peraturan Undang - Undang yang berlaku.