Perhitungan Pajak PPh 21 Karyawan dalam Proses Penggajian: Panduan Praktis untuk Bisnis
Dalam proses penggajian karyawan, salah satu elemen penting yang tidak boleh diabaikan adalah pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan, baik berupa gaji, tunjangan, bonus, maupun bentuk penghasilan lainnya.
Bagi pelaku UMKM dan perusahaan rintisan, memahami cara menghitung dan melaporkan PPh 21 dengan benar sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan pajak serta membangun kepercayaan karyawan.
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dalam konteks penggajian, ini berarti pajak atas gaji karyawan, yang dipotong langsung oleh perusahaan sebagai pemotong pajak (withholding agent) dan disetorkan ke negara.
Komponen Penghasilan yang Dikenakan PPh 21
Penghasilan karyawan yang menjadi objek PPh 21 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan tetap dan tidak tetap
Uang lembur
Bonus dan THR
Penghasilan lainnya terkait pekerjaan
Penghasilan ini akan dikurangi oleh:
Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun)
Iuran pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang besarannya ditentukan berdasarkan status kawin/tanggungan
Langkah Sederhana Menghitung PPh 21 Karyawan (Mekanisme Gross)
Misalnya, seorang karyawan dengan status TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) memiliki gaji bulanan sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp7.000.000
Tunjangan transport: Rp500.000
Total bruto: Rp7.500.000
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto per Tahun
Rp7.500.000 x 12 = Rp90.000.000
Langkah 2: Kurangi Biaya Jabatan
5% x Rp90.000.000 = Rp4.500.000
(Pastikan tidak melebihi batas maksimal)
Langkah 3: Kurangi PTKP (2024/2025)
Status TK/0 → PTKP = Rp54.000.000/tahun
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp90.000.000 - Rp4.500.000 - Rp54.000.000 = Rp31.500.000
Langkah 4: Hitung PPh 21 Berdasarkan Tarif
Tarif terbaru berdasarkan lapisan:
Sampai Rp60 juta → 5%
Karena PKP di bawah Rp60 juta, maka:
5% x Rp31.500.000 = Rp1.575.000 per tahun
PPh 21 per bulan:
Rp1.575.000 ÷ 12 = Rp131.250
Jumlah ini dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dan dilaporkan oleh perusahaan.
Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pengelolaan PPh 21
Memotong dan menghitung PPh 21 setiap bulan
Menyetorkan PPh 21 ke kas negara melalui e-Bupot atau e-Billing
Melaporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh 21 bulanan
Menyampaikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan
Solusi Praktis: Gunakan Layanan Payroll Profesional
Bagi UMKM dan startup yang belum memiliki staf keuangan khusus, penghitungan PPh 21 bisa terasa rumit dan menyita waktu. Untuk itu, banyak pelaku usaha kini menggunakan layanan seperti Leukeun Payroll.
Leukeun Payroll menyediakan:
Pengelolaan penggajian karyawan secara otomatis
Perhitungan PPh 21 sesuai regulasi terkini
Slip gaji digital lengkap dengan rincian potongan
Penyusunan bukti potong dan pelaporan pajak
Tim profesional yang menjalankan sistem, jadi Anda hanya perlu terima hasilnya
Dengan bantuan tenaga ahli, Anda tidak perlu khawatir soal kesalahan pajak, keterlambatan lapor, atau sanksi denda.
PPh 21 adalah bagian penting dari tanggung jawab bisnis terhadap negara dan karyawan. Dengan memahami dasar perhitungannya dan menerapkan sistem yang terstruktur—baik secara internal maupun melalui layanan seperti Leukeun—perusahaan bisa lebih tenang, efisien, dan patuh hukum. Lebih dari itu, penggajian yang transparan juga menciptakan kepercayaan dan loyalitas dalam tim.