7 Cara Membuat Struktur dan Skala Upah Perusahaan

Odoo image and text block

Sebuah Bagian Subtitle

 Struktur dan skala upah di Indonesia sudah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya dalam peraturan Permenaker No. 1 Tahun 2017. Struktur dan skala upah wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

 

Pengertian struktur dan skala upah itu sendiri adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Fungsi dari struktur dan skala upah adalah sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu.

 

Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja bakal dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Sanksi Administratif PP Pengupahan. Berikut 7 Cara Membuat Struktur dan Skala Upah Perusahaan :

 

1)      Tentukan jumlah dan nilai golongan jabatan di perusahaan

Jumlah dan nilai golongan jabatan diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi. Nilai tersebut umumnya didapatkan dari hasil evaluasi jabatan. Setelah mengetahui nilai tersebut, Anda dapat menggolongkannya menjadi beberapa tingkat dan rentang sesuai dengan strategi perusahaan dalam bentuk tabel.

 

2)      Menentukan nilai upah terendah dan tertinggi

Anda dapat menentukan langkah ini dari gaji golongan jabatan terendah dan tertinggi. Selain itu, terdapat 2 (dua) basis upah yang dapat dipilih berdasarkan kebijakan perusahaan, yaitu Gaji pokok, Gaji pokok + tunjangan tetap

 

3)      Menentukan rentang gaji

Rentang gaji nantinya akan berpengaruh pada upah tengah dan besaran gaji antar golongan jabatan. Anda dapat menentukan rentang gaji dengan 2 (dua) pilihan, yaitu:

 

v  Persentase yang sama tiap golongan

v  Semakin tingginya persentase rentang untuk golongan jabatan yang lebih tinggi

Pilihan kedua umumnya lebih banyak digunakan karena dinilai memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan gaji pada golongan jabatan tingkat atas tanpa perlu menambah golongan jabatan baru yang lebih tinggi.

 

4)      Tentukan upah tengah

Langkah ini untuk menentukan perhitungan upah tengah dari golongan jabatan lain di antara golongan jabatan terendah dan tertinggi. Ada 2 (dua) metode yang dapat digunakan untuk menghasilkan upah tengah, antara lain:

 

5)      Metode Trend

Pada metode ini upah tengah yang akan dihasilkan adalah upah yang naik secara proposional mulai dari golongan terendah ke golongan berikutnya yang lebih tinggi. Hal ini umumnya terjadi jika rentang golongan jabatan memiliki persentase yang sama.

Misalnya, upah pada golongan 1 adalah Rp2.000.000, maka upah pada golongan 2 adalah Rp4.000.000, upah pada golongan 3 adalah Rp6.000.000, dan seterusnya.

 

6)      Metode Progressive

Pada metode ini akan dihasilkan upah tengah yang kenaikannya makin besar untuk golongan-golongan jabatan yang lebih tinggi. Hal tersebut disebabkan persentase rentang pada golongan-golongan jabatan yang lebih tinggi akan semakin besar.

Misalnya, upah pada golongan 1 adalah Rp2.000.000, maka upah pada golongan 2 hanya mencapai Rp3.000.000. Sedangkan, upah pada golongan 8 berjumlah Rp14.000.000, upah pada golongan 9 bisa mencapai Rp16.000.000.

 

7)      Tentukan upah di setiap level

Setelah menemukan upah tengah setiap golongan, hitung upah terkecil dan terbesar untuk masing-masing golongan jabatan. Cara hitung yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Upah terkecil = (2 x upah tengah) : (rentang + 2)

Upah terbesar =  ( 2 x upah tengah) x (rentang + 1) : (rentang + 2)

 

Sanksi Administratif bagi Perusahaan Yang Tidak Menyusun Struktur dan Skala Upah

Berdasarkan Permenaker No. 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, perusahaan yang tidak menyusunnya akan dikenakan sanksi administratif berupa:

v  Teguran tertulis terkait pelanggaran aturan tentang pengupahan

v  Pembatasan kegiatan usaha, baik pembatasan kapasitas produksi ataupun penundaan izin

v  Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang atau jasa dalam waktu tertentu

v  Pembekuan kegiatan usaha, menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu