Aturan Cuti Karyawan Kontrak yang Wajib Anda Ketahui

 

Odoo image and text block

Sebuah Bagian Subtitle

 Sebelum masuk ke dalam pokok pembahasan, kami akan membahas apa saja jenis cuti yang berhak didapatkan oleh karyawan. Ada beberapa jenis cuti yang tertulis di Undang-Undang, yaitu cuti sakit, cuti hamil, cuti besar, cuti penting, cuti bersama, dan cuti berbayar. Untuk lebih lengkapnya tentang definisi dari jenis cuti tersebut, Anda bisa membaca artikel 7 macam cuti karyawan di sini.

 

1.       Karyawan Baru Bisa Mendapatkan Cuti Ketika Sudah Bekerja Minimal 12 Bulan

Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2C, tertulis bahwa:

Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:

 

Jadi, apapun jenis kontrak kepegawaiannya, Anda baru bisa mengajukan cuti ketika sudah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus.

 

Namun, di luar status karyawan, perusahaan tetap wajib memberikan hal cuti, setidaknya mengikuti peraturan negara. Sementara itu, untuk cuti pada hari libur resmi, memang tak semua karyawan bisa memperolehnya. Hal ini dijelaskan dalam pasal 85, bahwa perusahaan boleh mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi. Namun, jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, atau jika sudah terjadi kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

 

Meski begitu, Anda juga tetap harus  aware terhadap kewajiban perusahaan untuk membayar waktu dan tenaga yang telah Anda berikan saat bekerja pada hari libur resmi. Tentunya harus dengan nilai yang pantas dan sesuai perjanjian.

 

2.       Hak Cuti Bisa Anda Dapatkan Sesuai dengan Perjanjian Kerja

Walaupun sudah diatur undang-undang, karyawan kontrak tetap bisa mendapatkan hak cuti jika sudah tertulis dalam perjanjian kerja. Jadi, ketika Anda sedang negosiasi kontrak kerja, Anda bisa bertanya terlebih dahulu bagaimana dengan hak cuti yang bisa Anda terima. Apakah Anda akan mendapatkan hak cuti? Apakah hak cuti ini bisa Anda ambil setelah 12 bulan bekerja? Bagaimana cara pengajuan hak cuti?

 

Jadi, walaupun Anda berstatus sebagai karyawan kontrak, Anda pun bisa mendapatkan hak cuti sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan begitu, sebelum Anda menandatangani kontrak kerja, ketahui terlebih dahulu bagaimana mekanisme hak cuti di perusahaan tempat Anda bekerja.

 

Itulah penjelasan dari hak cuti karyawan kontrak. Walaupun sebenarnya Anda tidak mendapatkan hak cuti sebelum satu tahun bekerja, tetapi semua bergantung kepada perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan. Jika telah memenuhi syarat untuk mengajukan cuti karyawan, tetapi masih perusahaan masih mempersulit prosesnya, Anda bisa berkonsultasi dengan atasan Anda. Semoga bermanfaat.