Memahami Struktur Dan Skala Upah Bagi Perusahaan
Sebuah Bagian Subtitle
Apa yang dimaksud dengan Struktur Skala Upah?
Menurut Pasal 1 angkat 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Definisi Struktur dan Skala Upah adalah Susunan Tingkat Upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Apa komponen upah dalam Struktur Skala Upah tersebut?
Komponen Upah yang tercantum dalam struktur skala upah ialah Upah Pokok. Yang dimaksud dengan upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 Tahun 1990.
Selain itu di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dijelaskan juga mengenai komponen upah. Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75 % dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Namun, jika Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka besarnya upah pokok yakni 75% dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PP 78 tahun 2015
Apakah perusahaan wajib menyusun dan memberitahukan struktur skala upah?
Ya, wajib. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Permenaker nomor 1 tahun 2017, Perusahaan wajib menyusun dan memberitahukan struktur skala upah kepada pekerja, dan dilakukan secara perorangan
Dapatkah pihak Perusahaan membuat penyusunan struktur skala upah tanpa mengacu kepada peraturan yang ada?
Tidak bisa, Perusahaan wajib membuat struktur skala upah dengan mengacu Peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah
Apa fungsi dari struktur skala upah?
Struktur skala upah digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu
Bagaimana tahapan dalam penyusunan Struktur Skala Upah?
Analisa Jabatan, adalah proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan
Evaluasi jabatan, merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringat jabatan
Penentuan struktur dan skala upah, dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus mempertimbangkan upah minimum yang berlaku
Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan struktur upah?
Struktur skala upah yang disusun oleh Pengusaha wajib mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. (pasal 2 ayat (1) Permenaker 1/2017)
Siapa yang menetapkan struktur skala upah?
Pimpinan Perusahaan dalam bentuk Surat Keputusan
Apakah pengusaha dapat mendiskusikan bersama dengan pekerja dan/atau serikat pekerja terkait penyusunan struktur skala upah?
Ya, dapat. Pengusaha dapat mendiskusikan struktur skala upah dengan Pekerja dan/atau Serikat Pekerja, di dalam forum Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Apakah struktur skala upah wajib diberitahukan kepada pekerja?
Ya, struktur skala upah wajib diberitahukan oleh Pengusaha kepada pekerja yang dilakukan secara perorangan