PERATURAN DAN CARA HITUNG TUNJANGAN HARI RAYA (THR)


 

Memasuki bulan puasa, karyawan pasti menunggu-nunggu uang THR lebaran datang untuk mempersiapkan kebutuhan menuju lebaran. Lalu bagaimana sebenarnya peraturan juga cara menghitung tunjangan hari raya (THR) karyawan itu?

Ketentuan pemberian THR sendiri juga diatur oleh pemerintah yang mana harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

Odoo image and text block

 


 

Nah, bagi Anda yang memiliki beberapa pertanyaan terkait perhitungan tunjangan hari raya, arti thr sebenarnya, dan hal lainnya seputar peraturan THR, simak artikel berikut.

THR atau tunjangan hari raya ini diberikan pada saat hari keagamaan seperti Idulfitri dan termasuk jenis pendapatan non upah.

Tunjangan satu ini wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya agama masing-masing. Sehingga, tak heran banyak karyawan yang menunggu-nunggunya ketika sudah memasuki bulan puasa.

1.Seberapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan ke karyawan?

Besaran THR sudah pula diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016).

Dalam peraturan tersebut menyebutkan pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan tunjangan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan diberikan tunjangan secara proporsional.

Namun, jika antara perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja di mana ketentuan jumlah THR lebih besar dari peraturan pemerintah, maka yang berlaku adalah yang sesuai dengan perjanjian kerja tersebut.

 

2. Bagaimana rumus cara menghitung THR Karyawan?

Secara umum rumus cara menghitung perhitungan tunjangan hari raya THR adalah (masa kerja karyawan/12) x 1 (satu) bulan upah.

Rumus tersebut juga berlaku untuk melakukan penghitungan THR karyawan dengan status apapun termasuk cara menghitung THR karyawan kontrak.

 

3.    Bagaimana rumus cara perhitungan THR bagi karyawan yang menerima upah harian?

Tunjangan bagi karyawan tersebut nantinya akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sementara itu, jika karyawan tersebut masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang ia terima selama masa kerja tersebut.

 

4.       Bagaimana kriteria pekerja yang berhak mendapat THR?

Sesuai peraturan pemerintah Permenaker No.6/2016 pasal 2, setiap pengusaha wajib untuk memberikan tunjangan hari raya Keagamaan kepada setiap karyawan atau pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Pada peraturan tersebut tidak dibedakan apakah status pekerja tersebut masih karyawan kontrak, karyawan paruh waktu atau telah menjadi karyawan tetap.

Demikian beberapa penjelasan mengenai THR, Nantikan Penjelasan selanjutnya hanya di website Leukeun.com.